× -bahasa-

×

view_list1.png Artikel     view_masonry.png Galeri     view_list2.png Video    
×
  • url:
×
×
    ×
    10 0 0 0 0 0
    10
       ic_mode_light.png

    Cukai Rokok Resmi Naik Per Hari Ini

    Harga rokok resmi naik per hari ini, Sabtu (1/1/2022). Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per 17 Desember 2021.
    .
    Aturan terkait kenaikan harga rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
    Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.
    .
    Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
    .
    “Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (1/1/2022).
    .
    Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
    .
    Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024. Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
    .
    Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
    .
    "Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
    .
    Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai rokok terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

    ❮ sebelumnya
    selanjutnya ❯
    ArtikelinfoduniaWowViralKesehatanBisnisBeritaInvestasiSaham
    +

    banner_jasaps_250x250.png
    <<
    login/register to comment
    ×
    • ic_write_new.png expos
    • ic_share.png bagikan
    • ic_order.png urutan
    • sound.png malsAI
    • view_list2.png listHD
    • ic_mode_light.png light
    × bagikan
      ic_posgar2.png x.png tg.png wa.png link.png
    • url:
    × urutan
    ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_list2.png ic_mode_light.png ic_other.png
    +
    ic_argumen.png

    Belum ada argumen, jadilah yang pertama